Lolos PKPU dan Pantauan Khusus BEI Saham PBRX Ngamuk

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) langsung melonjak di zona hijau pada awal perdagangan pagi ini, Kamis (29/7/2021). Penguatan ini terjadi seiring Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan saham tersebut dari daftar pemantauan khusus mulai Rabu (28/7) kemarin.

Menurut data BEI, pukul 09.24 WIB, saham PBRX melesat 24,03% ke Rp 160/saham dengan nilai transaksi Rp 3,59 miliar dan volume perdagangan 23,35 juta.

Dengan ini, saham PBRX melanjutkan kenaikan pada perdagangan Rabu kemarin ketika ditutup menguat 7,50%. Alhasil, dalam sepekan saham PBRX melesat 35,29%, sementara dalam sebulan melejit 32,79%. Nilai kapitalisasi pasar PBRX tercatat sebesar Rp 1,06 triliun pada pagi ini.


Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, pada Selasa (27/7), PBRX masuk ke dalam kriteria poin 8 efek dalam pemantauan khusus.

"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 28 Juli 2021," jelas pihak bursa, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (28/7).

Sebagai informasi, poin 8 yang dimaksud adalah ketika suatu emiten dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Sebelumnya, pada Senin (26/7) lalu, PKPU dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada Pan Brothers ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Artinya PBRX lolos dari gugatan PKPU ini.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan Senin (26/7/).

Kuasa Hukum Maybank Indonesia Budi Rahmad mengatakan, penolakan atas tuntutan PKPU ini lantaran pengadilan mengakui putusan Pengadilan Tinggi Singapura atas moratorium kewajiban PBRX di negara tersebut.

"Iya, ditolak," kata Budi kepada CNBC Indonesia, Senin ini (26/7).

Dia menjelaskan, pertimbangan majelis hakim terkait dengan penolakan PKPU tersebut bertentangan dengan hukum karena telah mengakui putusan moratorium Singapura.

Kemudian moratorium ini dijadikan sebagai untuk menyatakan pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU a quo.

"Padahal jelas-jelas putusan [pengadilan] asing gak bisa diberlakukan di Indonesia dan UU kepailitan juga gak mengenal/mengakui putusan asing," terang dia.

Untuk langkah selanjutnya, Budi menyebut masih akan dikoordinasikan dengan Maybank Indonesia selaku kliennya.

Adapun gugatan PKPU ini diajukan Maybank pada Senin (24/5/2021) dengan nomor perkara perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Sementara itu, pada 28 Juni 2021 lalu, di Singapura, Komisaris Yudisial Philip Jeyaretnam memberi tanggapan atas permohonan OS 551 dan Subsidiaries OS. Komisioner Yudisial Philip pun memberikan moratorium kepada Pan Brothers dan entitas anak hingga 28 Desember 2021.

Permohonan moratorium ini memang didasarkan pada Section 64 of Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 dengan nomor perkara HC/OS 551/2021.

Selain itu, PBRX juga mengajukan permohonan lain berdasar Section 65 of the IRDA (Subsidiaries OS) untuk moratorium terhadap anak perusahaan dalam mendukung restrukturisasi perseroan.

Mengenai nilai utang yang dimoratorium, nilai terbesar adalah kepada pemegang obligasi dan sindikasi lenders dengan nilai obligasi sebesar US$ 171,1 juta atau setara Rp 2,48 triliun (kurs rata-rata Rp 14.500/US$) dan limit sindikasi sebesar US$ 138,5 juta atau setara Rp 2 triliun.

Untuk diketahui, kewajiban Pan Brothers dari Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta (sekitar Rp 58,75 miliar, asumsi kurs Rp 14.500/US$), sehingga total Rp 62,91 miliar.

TIM RISET CNBC INDONESIA


[Gambas:Video CNBC]

(adf/adf)

0 Response to "Lolos PKPU dan Pantauan Khusus BEI Saham PBRX Ngamuk"

Post a Comment