Pendaftaran Vaksinasi Dosis Kedua Telah Dibuka Bisa Melalui JAKI Begini Caranya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar vaksinasi Covid-19 massal.

Vaksinasi massal kali ini untuk warga yang akan disuntikkan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Pendaftaran untuk vaksinasi dosis kedua pun telah dibuka.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

"Kamu kesulitan mencari lokasi faskes untuk dosis kedua? Eits, tenang tenang.. kini kamu sudah bisa daftar vaksinasi dosis kedua melalui JAKI, lho," tulis dalam akun resmi Instagram @pemprovdki pada Sabtu (24/7/2021).

Untuk memilih jadwal, lanjutnya, pastikan kamu telah melewati batas minimal 28 hari sejak vaksinasi pertama untuk jenis vaksin Sinovac.

Serta 12 minggu untuk jenis vaksin AstraZeneca, kemudian pilih lokasi faskes yang tersedia melalui JAKI, ya.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Setelah mendaftar dan memilih lokasi vaksinasi, langsung datang ke lokasi dengan membawa:

  • KTP asli/fotokopi atau KK bagi pendaftar berusia 12-17 tahun
  • Kartu Vaksinasi dan Kartu Kendali yang telah dicetak
  • Pulpen
  • Mohon hadir 15 menit sebelum jadwal vaksinasi.

    "Yuk, daftarkan diri kamu segera untuk vaksinasi dosis kedua dan cek kuota yang tersedia melalui http://qrco.de/kuotavaksinjaki," jelasnya.

    0 Response to "Pendaftaran Vaksinasi Dosis Kedua Telah Dibuka Bisa Melalui JAKI Begini Caranya"

    Post a Comment