Garuda Lolos dari Gugatan Pailit Lessor Pesawat Asal Irlandia
VIVA â" PT Garuda Indonesia Tbk selamat dari gugatan pailit Lessor pesawat yang berkantor pusat di Irlandia, Aercap Ireland Limited (Aercap). Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan Global Side Letter Agreeement kedua belah pihak belum lama ini.
"Melalui penandatanganan Global Side Letter tersebut, Aercap setuju antara lain untuk menghentikan gugatan/legal proceeding berupa gugatan pailit yang telah diajukan Aercap terhadap Perseroan di Supreme Court di New South Wales pada tanggal 21 Juni 2021," ujar Direktur Teknik Garuda Indonesia, Rahmat Hanafi, dikutip VIVA dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin 2 Agustus 2021.
Baca juga: Kembangkan Bisnis Berkelanjutan, Kinerja Keuangan BNBR Kian Membaik
0 Response to "Garuda Lolos dari Gugatan Pailit Lessor Pesawat Asal Irlandia"
Post a Comment