Ini Sejumlah Aturan PPKM yang Dilonggarkan Dine In 50 Persen Mal Buka sampai Pukul 9 Malam
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut sejumlah pelonggaran aturan PPKM yang kembali diperpanjang hingga sepekan kedepan.
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel mulai Selasa (31/8/2021) sampai 6 September nanti.
Dalam kurun waktu seminggu ini, pemerintah memberi pelonggaran aturan PPKM.
Di antaranya, terkait jam operasional mal hingga kapasitas orang makan di tempat alias dine in.
Hal itu tentunya dibarengi protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi 31 Agustus-6 September 2021, 5 Wilayah Masuk PPKM Level 3
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Resmi Diperpanjang Lagi Mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan."
"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen."
"Waktu jam operasional Mal diperpanjang sampai 21.00 malam," ucap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Di samping itu, pemerintah juga melakukan uji coba restoran di luar mal dan yang berada di ruangan tertutup untuk mulai beroperasi.
"Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas," ucap Luhut.
0 Response to "Ini Sejumlah Aturan PPKM yang Dilonggarkan Dine In 50 Persen Mal Buka sampai Pukul 9 Malam"
Post a Comment