Penerima Bansos Ganda dan PNS Pemkab Kuansing Sudah Tindaklanjuti Temuan BPK Kembalikan ke Kas Daerah

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing sudah menindaklanjuti temuan BPK terkait penerima Bansos tunai 2020 lalu. Pengembalian ke kas daerah pun sudah dilakukan.
"Sudah ditindaklanjuti," kata Plt kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kuansing, Napisman pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (15/8/2021).
Temuan BPK tersebut terkait penyaluran Bansos pada 2020 dari APBD Pemkab Kuansing.
Pada 2020 lalu, Pemkab Kuansing menyalurkan Bansos ke 11.934 KK di Kuansing.
Bansos berupa uang sebesar Rp 300.000 per KK selama tiga bulan.
Dalam temuan BPK, ada penerima yang tak sepantasnya menerima justru menerima Bansos tersebut.
Salah satunya berstatus PNS dan ada penerima ganda.
Napisman mengatakan pihak yang tak pantas menerima Bansos tersebut sudah mengembalikan dananya ke Pemkan Kuansing.
Dalam upaya pengembalian dana ini, pihaknya berkoordinasi dengan segala pihak termasuk desa dan kecamatan.
"Rekomendasi BPK itu pengembalian ke kas daerah. Itu sudah kami selesaikan," katanya.
0 Response to "Penerima Bansos Ganda dan PNS Pemkab Kuansing Sudah Tindaklanjuti Temuan BPK Kembalikan ke Kas Daerah"
Post a Comment