Perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus Kota Kendari Tetap Level 3 Ini Aturannya

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Sultra tersebut bersamaan dengan 16 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

Sesuai yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut mulai berlaku Selasa 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan Gubernur Sultra Ali Mazi untuk menetapkan PPKM Level 3.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Kendari, Konawe, Baubau Diperpanjang, 17 Kabupaten/ Kota di Sulawesi Tenggara

Aturan PPKM Level 3

Pengaturan wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

0 Response to "Perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus Kota Kendari Tetap Level 3 Ini Aturannya"

Post a Comment