Wajib Dimiliki Begini Cara Mendapatkan Surat Tanda Registrasi Arsitek STRA Bagi Arsitek

TRIBUNSUMSEL.COM - Kini bisnis properti semakin berkembang.

Banyak perumahan dibangun di Indonesia.

Hal itu tentu membutuhkan jasa arsitek.

Untuk jadi arsitek wajib miliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), begini cara mendapatkannya.

Sama halnya dengan profesi lain, profesi Arsitek juga memiliki Undang-Undang yang mengatur sekaligus memberi perlindungan dan kepastian hukum untuk arsitek, pengguna jasa arsitek, praktik arsitek, karya arsitektur, dan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, syarat untuk menjadi Arsitek adalah wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).

STRA merupakan bukti tertulis bagi Arsitek untuk dapat melakukan Praktik Arsitek. Pemegang STRA bertanggungjawab baik secara moril maupun materiil atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya.

Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia.

Selain itu, Praktik Arsitek yang profesional harus mampu meningkatkan nilai tambah dan daya guna karya arsitektur itu sendiri.

"Arsitek menjadi salah satu profesi yang membantu pemerintah memfasilitasi tertib pembangunan melalui perencanaannya," kata Ketua Dewan Arsitek Indonesia (DAI), Bambang Eryudawan, Kamis (12/8/2021).

Related Posts

0 Response to "Wajib Dimiliki Begini Cara Mendapatkan Surat Tanda Registrasi Arsitek STRA Bagi Arsitek"

Post a Comment