Pengusaha Desak Pemerintah Revisi UU Kepailitan Dan PKPU

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk merevisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Anggota Satgas Moratorium Kepailitan dan PKPU APINDO Ekawahyu Kasih mengatakan desakan dilayangkan dengan pertimbangan; keberadaan uu tersebut bisa memicu moral hazard.

Salah satu contoh moral hazard yang terjadi adalah, banyak kreditur yang menggunakan PKPU sebagai alat untuk menagih utang sebuah perusahaan. Padahal seharusnya PKPU digunakan debitur untuk menyehatkan perusahaan dengan cara restrukturisasi utang.


"Di Indonesia ini, kita sudah resesi. Sekarang baru mulai bangkit pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah. Tetapi di satu sisi undang-undang nomor 37 tahun 2004 memiliki celah-celah yang berpotensi moral hazard," tutur Eka dalam Konferensi Pers Apindo, Selasa (7/9).

Selain moral hazard, sistem voting yang digunakan untuk penetapan PKPU maupun pailit sebagaimana diatur dalam uu tersebut juga  ia nilai sangat merugikan perusahaan. Ia mengatakan ada cara lain untuk menentukan kemampuan sebuah perusahaan yakni insolvensi tes.

Tes ini nantinya akan mengukur sejauh mana sebuah perusahaan mampu bertahan di tengah kondisi keuangan yang berat. Jika masih mampu bertahan perusahaan akan mengajukan restrukturisasi utang. Sementara jika tidak, akan dijatuhi pailit oleh pengadilan.

Selain masalah itu, ia mengatakan UU Nomor 37 Tahun 2004 juga memiliki kelemahan karena tidak mengatur batasan nilai kepailitan yang dapat diajukan. Di tengah kelemahan itu, syarat pengajuan PKPU juga cukup mudah karena hanya memerlukan 2 kreditur dan 1 utang jatuh tempo.

[Gambas:Video CNN]

Dengan demikian, PKPU dapat diajukan dengan mudah tanpa mempertimbangkan upaya hukum lainnya. Kelemahan lain, perusahaan yang telah ditetapkan pailit juga tidak memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Dengan kelemahan itu, banyak perusahaan yang akhirnya harus gulung tikar dan tidak dapat bangkit.

Sebelum revisi dilakukan, Apindo juga meminta pemerintah untuk melakukan moratorium terhadap PKPU dengan menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) agar tidak ada perusahaan yang pailit selama proses revisi berlangsung.

(fry/agt)

0 Response to "Pengusaha Desak Pemerintah Revisi UU Kepailitan Dan PKPU"

Post a Comment