Pria dan Wanita ini Digerebek Polisi saat Berduaan di Kamar Kafe Asyik Berbuat Dosa Pesta Sabu

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep menggerebek pesta narkotika jenis sabu di sebuah kafe di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Senin (20/9/2021) dini hari.

Dari penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep mendapati dua orang, terdiri dari pria dan wanita, yang sedang pesta sabu

Kedua orang yang kini berstatus tersangka itu, yakni Warid (43) warga Desa Sera Tengah dan Raudhatul Janatin (27) warga Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto.

"Keduanya ditangkap di dalam kamar kafe di Desa Saronggi," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutiomingtyas.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep mengungkapkan, barang bukti yang disita dari tersangka Warid di antaranya, berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,28 gram.

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Pencairan Dana Bantuan Khusus Ibu Hamil hingga TKI Wajib Karantina

Lalu, ada sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat isap, seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca.

Selain itu, ada satu buah korek api gas warna bening kombinasi orange sebagai kompor dan satu unit HP merk OPPO warna putih bersilikon.

Sementara dari tersangka Raudhatul Jannatin, polisi menyita barang bukti di antaranya, berupa satu unit HP merk VIVO warna hitam bersilikon.

"Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

0 Response to "Pria dan Wanita ini Digerebek Polisi saat Berduaan di Kamar Kafe Asyik Berbuat Dosa Pesta Sabu"

Post a Comment