Tak Mau Karantina Pria Italia Kabur dari Kamar Hotel di Hong Kong

Suara.com - Kejadian turis yang tak ingin dikarantina kembali terjadi. Di Hong Kong, seorang pria asal Italia sempat diburu polisi karena melarikan diri dari hotel karantina.

Hong Kong mewajibkan seluruh warga negara asing yang datang melakukan karantina di hotel-hotel yang sudah disediakan pemerintah.

Berdasarkan regulasi pemerintah Wilayah Administrsi Khusus Hong Kong (HKSAR), pria tersebut seharusnya menjalani kewajiban mengisolasi diri di pusat karantina Penny Bay.

Di luar dugaan, staf hotel tidak mendapati warga Italia tersebut saat hendak dijemput dari Hotel Ramada di kawasan Tsim Sha Tusi menuju pusat karantina dengan mobil bantuan khusus, seperti diberitakan OneTubeDaily.

Baca Juga: Kabar Baik, Inggris Siap Hapus Indonesia dari Daftar Merah Perjalanan

Ilustrasi karantina. [Shutterstock]Ilustrasi karantina. [Shutterstock]

Sampai sekarang, polisi Hong Kong masih memburu orang yang bersangkutan, demikian dilaporkan laman berita China, Minggu.

Pria tersebut baru beberapa hari tiba di Hong Kong dan diwajibkan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan anti-COVID-19.

Aparat HKSAR menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar aturan karantina dan meninggalkan lokasi karantina tanpa izin bakal dikenai hukuman pidana.

Siapa pun yang melanggar akan dikenai denda sekitar 25.000 yuan (Rp55,3 juta) dan kurungan penjara selama enam bulan.

Sebulan yang lalu, HKSAR telah menetapkan beberapa hotel dan fasilitas lain sebagai tempat karantina bagi warga negara asing yang baru tiba, termasuk para pekerja migran dari Indonesia.

Baca Juga: Kabur Saat Karantina Covid-19, Bule Italia Diburu Polisi

Pembelian tiket pesawat menuju Hong Kong sudah memasukkan tarif karantina selama 14 hari, termasuk biaya makan dan tes PCR. [ANTARA]

0 Response to "Tak Mau Karantina Pria Italia Kabur dari Kamar Hotel di Hong Kong"

Post a Comment