Universitas Brawijaya Malang Resmi Menjadi PTNBH
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Sylvianita Widyawati
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Universitas Brawijaya (UB) menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH) per 18 Oktober 2021.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Dengan status itu, maka UB bisa mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom.
"PTNBH UB diajukan pada Desember 2018. Saat jadi rektor, saya kemudian melanjutkan kegiatan dari panitia yang lama karena sudah dibentuk sebelumnya," jelas Rektor UB Prof Dr Ir Nuhfil Hanani MS pada wartawan saat preskon lewat Zoom, Rabu (27/10/2021).
Dijelaskan, pada Desember 2018 diajukan dan melalui proses panjang karena ke berbagai kementerian.
Terakhir persetujuan dari beberapa menteri, yaitu Menpan RB, Menkeu, Menteri Pendidikan, Menteri PMK dan harmonisasi di Kemenkumham dan diadakan di kementerian sekretariat negara.
Maka sesuai PP tersebut, nantinya UB memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum.
Serta melaksanakan pengawasan dibidang non akademik. MWA memiliki perangkat yang disebut Komite Audit yang secara independen.
Fungsinya melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA.
0 Response to "Universitas Brawijaya Malang Resmi Menjadi PTNBH"
Post a Comment