Dua Orang Tersangka Narkoba di Sumenep Terancam Diatas Lima Tahun Penjara

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, Kamis (11/11/2021) pukul 21.00 WIB terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Kedua tersangka itu diketahui bernama Misraji (42) asal Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng dan Robiyanto (33) asal Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan kedua tersangka dan pasal yang diterapkan terhadap keduanya yakni pasal  114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut keterangan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika : Pasal 114 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga: Adanya Normalisasi Kali Lamong, Desa Langganan Banjir di Cerme Mulai Bernafas Lega

Dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam pasal 112 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Ditulis sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Sumenep mengungkap dua orang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka itu diketahui bernama Misraji (42) asal Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng dan Robiyanto (33) asal Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

0 Response to "Dua Orang Tersangka Narkoba di Sumenep Terancam Diatas Lima Tahun Penjara"

Post a Comment