Pria Bersenjata Pembantai Jamaah Masjid Christchurch Selandia Baru Ajukan Banding

SERAMBINEWS.COM, WELLINGTON - Pria bersenjata yang membantai 51 jamaah di dua Masjid Christchurch, Selandia Baru akan mengajukan banding.

Pengacaranya ingin mengajukan banding atas vonis dan hukuman penjara.

Pria pembantai itu, Brenton Tarrant dari Australia menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi di penjara.

Sehingga, mendorongnya untuk mengaku bersalah di bawah tekanan, tulis pengacara Tony Ellis dalam sebuah memo kepada kepala koroner, Senin (8/11/2021).

Tarrant, seorang supremasi kulit putih, menyiarkan langsung serangan 2019 di Facebook.

Itu menjadi kekejaman terburuk dalam sejarah modern Selandia Baru.

Anggota parlemen Selandia Baru langsung melarang jenis senjata semi-otomatis yang paling mematikan.

Baca juga: Brenton Tarrant, Terdakwa Pembunuhan 51 Muslim Dihukum Seumur Hidup tanpa Pembebasan Bersyarat

Dilansir AP, tahun lalu sebelum persidangannya akan dimulai, Tarrant mengaku bersalah atas semua dakwaan.

Termasuk 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, hukuman terberat yang tersedia di Selandia Baru.

Memo pengacara tidak segera tersedia untuk umum pada Senin (8/11/2021).

0 Response to "Pria Bersenjata Pembantai Jamaah Masjid Christchurch Selandia Baru Ajukan Banding"

Post a Comment