Sebar Berita Rekan Kerjanya Selingkuh Wanita ASN di Palembang Ini Disidang Pengacara Tunggu Saja
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum ASN di Palembang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/9/2021).
Wanita berinisial SCM itu sebelumnya dilaporkan oleh seorang pria sesama ASN berinisial MI.
Dalam persidangan SCM yang didampingi oleh kuasa hukumnya, hadir dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Agnes Sinaga SH MH.
SCM dituding oleh MI telah melakukan pencemaran nama baik dengan meyebarkan gosip tentang perselingkuhan sesama rekan kerja.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan lima orang saksi dipersidangan.
Kelima saksi yang dihadirkan, diantaranya adalah MI sendiri dan wanita yang diduga sebagai selingkuhannya turut dihadirkan.
Dalam keterangan, saksi pelapor MI mengatakan bahwa terdakwa SCM telah melakukan pencemaran nama baik dengan memfitnah dirinya bahwa ada hubungan spesial dengan IM yang tak lain rekan kantor terdakwa.
Bahkan, dirinya mengaku difitnah adanya hubungan perselingkuhan dengan IM dengan telah membelikan sebuah rumah seharga 2 miliar di kawasan Jakabaring.
"Awalnya saya dengar kabar tersebut dari Istri saudara saya yang bernama Dona. Katanya dapat kabar dari Ce wawa, klo SCM sebut saya memiliki hubungan gelap atau selingkuh dengan IM," ujar saksi pelapor MI dihadapan majelis hakim, Rabu (8/9/2021).
Tidak hanya itu, menurut saksi pelapor kabar adanya dugaan perselingkuhan juga menyebar hingga ke tempat terdakwa SCM bekerja.
0 Response to "Sebar Berita Rekan Kerjanya Selingkuh Wanita ASN di Palembang Ini Disidang Pengacara Tunggu Saja"
Post a Comment