FAKTA PPKM Level 4 yang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus Ada Pelonggaran untuk Sektor Ini

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diberlakukan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Level 4 akan berlaku mulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Minta Nikah Lagi, Biduan Cantik Dibogem Suami: Saya Memang Istri Muda, Tapi Berhak Menuntut

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus

Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi

Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.

0 Response to "FAKTA PPKM Level 4 yang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus Ada Pelonggaran untuk Sektor Ini"

Post a Comment